Kelemahan dalam Pengaturan Perampasan Aset yang Dimiliki Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Civil Forfeiture
Kata Kunci:
Perampasan Aset, Tindak Pidana, Korupsi, Civil ForfeitureSinopsis
Beberapa alasan yang mendorong Penulis dalam menerbitkan Buku Monograp yang berjudul “Kelemahan dalam Pengaturan Perampasan Aset yang Dimiliki Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Civil Forfeiture”. Yaitu Pertama, Buku Monograp ini diharapkan memberikan sumbangan signifikan guna peningkatan kualitas pembelajaran di Magister Ilmu Hukum serta berkontribusi dalam mewujudkan pendidikan tinggi hukum yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
Kedua, Buku monograp ini mengulas tentang Kelemahan dalam pengaturan Perampasan Aset yang Dimiliki Pelaku Tindak Pidana Korupsi Civil Forefiture sangat relevan untuk dibaca dan dipahami oleh mahasiswa Program Pascasarjana pada mata kuliah Tindak Pidana Korupsi. Perkembangan hukum tindak pidana korupsi sangat dinamis oleh karena itu sumber bahan ajar seperti monograp ini perlu harus selalu di-up-date sehingga dapat terus relevan di masa kini.
Referensi
A. Schaffmeister, sebagaimana dikutip I.G.M. Nurdjan, Korupsi – Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Andi Hamzah. 2005. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Jakarta: Solusi Publishing, 2010
Evi Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
Ismail. Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legalite: Jurnal Perundang- Undangan dan Hukum Pidana Islam, Vol. 2, No. 2, 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK, 2006
Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK, 2006, hal. 21 dan 23 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU/XIV/2016
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Pengadilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999), (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).
Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, 2010, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Sofmedia, Jakarta
Matthew P. Harrington, “Rethinking In Rem: The Supreme Court’s New (and Misguided) Approach to Civil Forfeiture,” Yale Law & Policy Review, Vol. 12, No. 2 (1994)
Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”)
Purwaning M Yanuar, 2007,Pengembalian Aset Hasil Korupsi., bandung, PT Alumni
Rahmayanti, 2005, Gratifikasi Dan Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi, Eureka Media Aksara, Jakarta.
Refki Saputra. (2022). Penerapan civil forfeiture dalam sistem hukum Indonesia. Risetpublik.com. Diakses 20 Agustus 2025.
Ricky Endy Khe, Theo Ariel Simatupang, Immanuel Saragi, Rahmayanti, Jurnal Cahaya Keadilan Volume 8 Nomor 1 April 2020, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Rini Fitriani, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Samudra, Vol 11, No.1, ( Mei, 2017)
Riza Sirait, Ismaidar, Politik Hukum Kedudukan KPKsebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS)Vol. 3, No. 1 Maret 2024
Surachmi, Dr. Suhandi Cahaya, Strategi & Teknik Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Wahyudi Hafiludin Sadeli, “Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga yang Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi” (Jakarta: Tesis Pascasarjana, 2010)
WJS Purwodarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984),
Yasmirah Mandasari Saragih, 2021, Pengendalian Tindak Pidana Korupsi, Cattleya Darmaya Fortuna
Yasmirah Mandasari Saragih, Peran Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsial’adl, Volume IX Nomor 1, Januari-April 2017, hal. 51.
Yunus Husein, Ramelan, Direktorat Jenderal PP, “Sosialisasi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana”, Pidato ,Sosialisasi RUU, Jakarta tanggal 3 Agustus 2009
