Kelemahan dalam Pengaturan Perampasan Aset yang Dimiliki Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Civil Forfeiture

Penulis

Assoc. Prof. Dr. Rahmayanti, S.H., M.H.
Eureka Media Aksara
Rika Jamin Marbun, S.H., M.H.
Eureka Media AKsara

Kata Kunci:

Perampasan Aset, Tindak Pidana, Korupsi, Civil Forfeiture

Sinopsis

Beberapa alasan yang mendorong Penulis dalam menerbitkan Buku Monograp yang berjudul “Kelemahan dalam Pengaturan Perampasan Aset yang Dimiliki Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Civil Forfeiture”. Yaitu Pertama, Buku Monograp ini diharapkan memberikan sumbangan signifikan guna peningkatan kualitas pembelajaran di Magister Ilmu Hukum serta berkontribusi dalam mewujudkan pendidikan tinggi hukum yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.

Kedua, Buku monograp ini mengulas tentang Kelemahan dalam pengaturan Perampasan Aset yang Dimiliki Pelaku Tindak Pidana Korupsi Civil Forefiture sangat relevan untuk dibaca dan dipahami oleh mahasiswa Program Pascasarjana pada mata kuliah Tindak Pidana Korupsi. Perkembangan hukum tindak pidana korupsi sangat dinamis oleh karena itu sumber bahan ajar seperti monograp ini perlu harus selalu di-up-date sehingga dapat terus relevan di masa kini.

Biografi Penulis

Assoc. Prof. Dr. Rahmayanti, S.H., M.H., Eureka Media Aksara

Penulis merupakan dosen tetap di Universitas Pembangunan Pancabudi Medan dan juga rutin melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian yang berfokus terhadap topik Hukum Pidana. Serta membuat buku sesuai dengan bidang ilmu dan mengikuti semua kompetensi penelitian, pengabdian baik internal maupun eksternal. 

Rika Jamin Marbun, S.H., M.H., Eureka Media AKsara

Penulis merupakan Dosen Tetap di Universitas Pembangunan Pancabudi Medan 

Referensi

A. Schaffmeister, sebagaimana dikutip I.G.M. Nurdjan, Korupsi – Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Andi Hamzah. 2005. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Jakarta: Solusi Publishing, 2010

Evi Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika

Ismail. Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legalite: Jurnal Perundang- Undangan dan Hukum Pidana Islam, Vol. 2, No. 2, 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK, 2006

Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK, 2006, hal. 21 dan 23 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU/XIV/2016

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Pengadilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999), (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, 2010, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Sofmedia, Jakarta

Matthew P. Harrington, “Rethinking In Rem: The Supreme Court’s New (and Misguided) Approach to Civil Forfeiture,” Yale Law & Policy Review, Vol. 12, No. 2 (1994)

Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”)

Purwaning M Yanuar, 2007,Pengembalian Aset Hasil Korupsi., bandung, PT Alumni

Rahmayanti, 2005, Gratifikasi Dan Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi, Eureka Media Aksara, Jakarta.

Refki Saputra. (2022). Penerapan civil forfeiture dalam sistem hukum Indonesia. Risetpublik.com. Diakses 20 Agustus 2025.

Ricky Endy Khe, Theo Ariel Simatupang, Immanuel Saragi, Rahmayanti, Jurnal Cahaya Keadilan Volume 8 Nomor 1 April 2020, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Rini Fitriani, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Samudra, Vol 11, No.1, ( Mei, 2017)

Riza Sirait, Ismaidar, Politik Hukum Kedudukan KPKsebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS)Vol. 3, No. 1 Maret 2024

Surachmi, Dr. Suhandi Cahaya, Strategi & Teknik Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Wahyudi Hafiludin Sadeli, “Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga yang Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi” (Jakarta: Tesis Pascasarjana, 2010)

WJS Purwodarminto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984),

Yasmirah Mandasari Saragih, 2021, Pengendalian Tindak Pidana Korupsi, Cattleya Darmaya Fortuna

Yasmirah Mandasari Saragih, Peran Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsial’adl, Volume IX Nomor 1, Januari-April 2017, hal. 51.

Yunus Husein, Ramelan, Direktorat Jenderal PP, “Sosialisasi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana”, Pidato ,Sosialisasi RUU, Jakarta tanggal 3 Agustus 2009

Unduhan

Diterbitkan

September 18, 2025

Detail monograf ini

ISBN-13 (15)

978-634-248-489-0

Cara Mengutip

Kelemahan dalam Pengaturan Perampasan Aset yang Dimiliki Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Civil Forfeiture. (2025). EUREKA MEDIA AKSARA. https://repositoryeureka.id/index.php/penerbiteureka/catalog/book/93