Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong Hak Prerogatif Presiden Sudah Sesuai Kontitusi & Sejarahnya di Indonesia
Kata Kunci:
Amnesti & Abolisi, Hak Prerogatif Presiden, Hukum Tata NegaraSinopsis
Buku ini mengupas secara mendalam dinamika hukum dan politik di balik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025. Melalui penelusuran perjalanan kasus keduanya—mulai dari penyidikan, proses persidangan, vonis, hingga keluarnya keputusan presiden—penulis menunjukkan bagaimana praktik amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang telah diatur dalam UUD 1945 serta memiliki akar sejarah panjang sejak era Soekarno.
Lebih jauh, buku ini membedah konsep amnesti dan abolisi dalam perspektif hukum tata negara, memperbandingkan dengan penerapannya di masa lalu, serta menyoroti respons berbagai tokoh, lembaga negara, dan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Dengan gaya penulisan yang memadukan data hukum, analisis politik, serta refleksi historis, karya ini tidak hanya merekam peristiwa aktual, tetapi juga mengajak pembaca memahami relasi antara hukum, kekuasaan, dan demokrasi di Indonesia.
