Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Penulis

Dr. Bona Fernandez Martogi Tua Simbolon, S.H., M.Hum.
Eureka Media Aksara , Eureka Media Aksara
Rony Andre Christian Naldo
Eureka Media Aksara

Kata Kunci:

Keadilan, Restoratif, Hukum, Penuntutan

Sinopsis

Lembaga Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang berdasarkan UUD 1945, fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Dalam melaksanakan kewenangan, JPU dapat melaksanakan diskresi penuntutan yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan berbagai nilai keadilan yang hidup di masyarakat guna mengakomodasi perkembangan paradigma penegakan hukum dari yang awalnya hanya mewujudkan keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Terkait hal tersebut, sebagai tindak lanjut pengaturannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, maka diterbitkan Perja Nomor 15 Tahun 2020. Melalui implementasi penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan terealiasi penegakan hukum yang humanis, terealisasi berbagai asas hukum, dan berbagai hal lainnya.

Biografi Penulis

Dr. Bona Fernandez Martogi Tua Simbolon, S.H., M.Hum., Eureka Media Aksara, Eureka Media Aksara

Dr. Bona Fernandez Martogi Tua Simbolon, S.H., M.Hum., lahir di Medan. Menyelesaikan pendidikan dasar dari Sekolah Dasar (SD) Xaverius I Baturaja. Menyelesaikan pendidikan menengah dari Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Swasta Cinta Rakyat 1 Pematangsiantar, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Budi Mulia Pematangsiantar. Menyelesaikan pendidikan tinggi Strata-1 (S-1) dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, pendidikan Strata-2 (S-2) dari Program Magister Ilmu Hukum FH-USU Medan, dan pendidikan Strata-3 (S-3) dari Program Doktor Ilmu Hukum FH-USU Medan. Berprofesi sebagai Jaksa pada Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, yang saat ini ditugaskan sebagai Kepala Seksi IV (Kasi-IV) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Rony Andre Christian Naldo, Eureka Media Aksara

Rony Andre Christian Naldo, lahir di Medan. Menyelesaikan pendidikan dasar dari Sekolah Dasar (SD) Swasta Santo Antonius Medan, pendidikan menengah pertama dari SMP Swasta Putri Cahaya Medan, dan pendidikan menengah atas dari SMA Negeri 5 Medan. Menyelesaikan pendidikan Strata-1 (S-1) dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar, pendidikan Strata-2 (S-2) dari Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, dan pendidikan Strata-3 (S-3) dari Program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Diterbitkan

Agustus 26, 2025

Lisensi

Lisensi

Detail monograf ini

ISBN-13 (15)

978-634-248-335-0