Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kata Kunci:
Keadilan, Restoratif, Hukum, PenuntutanSinopsis
Lembaga Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang berdasarkan UUD 1945, fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Dalam melaksanakan kewenangan, JPU dapat melaksanakan diskresi penuntutan yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan berbagai nilai keadilan yang hidup di masyarakat guna mengakomodasi perkembangan paradigma penegakan hukum dari yang awalnya hanya mewujudkan keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Terkait hal tersebut, sebagai tindak lanjut pengaturannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, maka diterbitkan Perja Nomor 15 Tahun 2020. Melalui implementasi penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan terealiasi penegakan hukum yang humanis, terealisasi berbagai asas hukum, dan berbagai hal lainnya.
