Penegakan Hukum Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak

Penulis

Dr. Elpina, S.H., M.H.
Eureka Media Aksara
Dewin Sagala, S.H., M.H.
Eureka Media Aksara
Rony Andre Christian Naldo
Eureka Media Aksara

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Anak, Tindak Pidana

Sinopsis

Anak merupakan generasi penerus bangsa. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 B UUD 1945 jo Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2016, perlindungan dari kekerasan seksual merupakan hak anak, yang lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 1 angka (12) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999, hak anak tersebut merupakan bagian dari HAM. Dengan adanya berbagai ketentuan hukum tersebut, diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang notabene merupakan kekerasan seksual. Fakta hukumnya, masih ada anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan.

Terkait fakta hukum tersebut, tentunya terhadap pelaku harus dilakukan penegakan hukum guna penerapan pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum yang dilakukan tentunya harus melindungi hak anak korban, yakni hak restitusi yang notabene merupakan bagian dari HAM. Lebih lanjut, juga harus dapat ditemukan solusi guna mencegah atau setidaknya meminimalisir terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dimasa yang akan datang.

Penegakan Hukum Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak

Diterbitkan

Juli 28, 2025

Detail monograf ini

ISBN-13 (15)

978-634-248-189-9

Cara Mengutip