Tanah Nganggur Dua Tahun Diambil Negara Bertentangan dengan Konstitusi vs Konglomerat Pemilik Lahan Terbesar
Keywords:
Kebijakan Pemerintah, Tanah, Agraria IndonesiaSynopsis
Buku Tanah Nganggur Dua Tahun mengangkat kisah nyata dan refleksi kritis tentang persoalan agraria di Indonesia, khususnya praktik tanah yang dibiarkan tidak produktif dalam jangka waktu lama. Melalui analisis hukum, sosial, dan ekonomi, penulis membahas bagaimana keberadaan tanah yang tidak dimanfaatkan berpotensi menimbulkan masalah ketimpangan, sengketa, hingga menghambat pembangunan. Tidak hanya itu, buku ini juga menyinggung aspek kebijakan pemerintah, hak atas tanah, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat kecil yang membutuhkan akses lahan untuk bertahan hidup.
Dengan gaya penulisan yang lugas dan berbasis pada studi kasus, buku ini mengajak pembaca merenungkan kembali makna kepemilikan, fungsi sosial tanah, dan urgensi tata kelola agraria yang lebih adil. Tanah Nganggur Dua Tahun bukan sekadar catatan kritis, tetapi juga tawaran solusi bagi pemerintah, akademisi, maupun aktivis agraria dalam merumuskan strategi pengelolaan tanah yang berpihak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasional.
References
Dennys Andreas Sutoppo, 2016, Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah, Lampung : Fakultas Hukum, Universitas Lampung
https://app.cnbcindonesia.com/ Arrijal Rachman, Ingat Warga RI! Tanah Terlantar Bisa Langsung Dikuasai Negara, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.18 WIB
https://databoks.katadata.co.id/profile/cindy-mutia-annur, Walhi: 94,8% Lahan Indonesia Dikuasai Korporasi, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.02 WIB
https://databoks.katadata.co.id/profile/reza-pahlevi, Holding BUMN Tambang MIND.ID Pimpin Perusahaan Tambang Terbesar Indonesia, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.05 WIB
https://databoks.katadata.co.id/profile/reza-pahlevi, Ini Emiten Batu Bara dengan Produksi Terbesar di Indonesia, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.06 WIB
https://databoks.katadata.co.id/profile/reza-pahlevi, Jokowi Beri Izin Tambang Paling Luas Dibandingkan dengan Presiden RI Lainnya, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.04 WIB
https://jatim.tribunnews.com/Arie Noer Rachmawati, 1,4 Juta Hektar Lahan Terlantar, Negara Bisa Ambil Alih? Termasuk Tanah HGB HGU hingga Hak Pakai, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.48 WIB
https://jatimlines.id/Schaldy, Pemerintah Siap Ambil Alih Tanah Terlantar, Menteri ATR: Tidak Boleh Ada Tanah Menganggur Bertahun-tahun, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.25 WIB
https://kaltimkece.id/ Sapri Maulana, Siapa Penguasa Tanah Kaltim, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.21 WIB
https://money.kompas.com/read/2025/07/30/184504626/ Muhammad Idris, tanah-nganggur-2-tahun-disita-negara-ini-faktanya, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 09.40 WIB https://www.cnnindonesia.com/ Pemerintah Tetapkan 184 Bidang Tanah Nganggur, Bisa Diambil Negara, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 09.45 WIB
https://news.detik.com/infografis/d-3930318/ Erwin Dariyanto, siapa-paling-banyak-kuasai-lahan-indonesia, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.10 WIB https://databoks.katadata.co.id/ Bagaimana Ketimpangan Kepemilikan Lahan di Indonesia, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.38 WIB
https://populi.id/ Rahadian Bagus, Siap-siap, Tanah Bersertifikat Nganggur Dua Tahun Akan Diambil Alih Negara, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.28 WIB
https://radarsolo.jawapos.com/Syahaamah Fikria, Ini Tanda-tanda Tanah Nganggur yang Akan Diambil Negara Jika Ditelantarkan 2 Tahun, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB
https://rmol.id/ Widian Vebriyanto, Total HGU Tembus 10 Juta Hektare, Siapa Saja Penerimanya, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.27 WIB
https://tirto.id/Rizal Amril Yahya, Benarkah Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara? Ini Penjelasannya, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 09.48 WIB
https://wartaekonomi.co.id/Clara Aprilia Sukandar,Tiga Konglomerat Ini Dikabarkan Jadi Penguasa Lahan di Ibu Kota Baru, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.17 WIB
https://www.bloombergtechnoz.com/ Merinda Faradianti, Penarikan Lahan Nganggur Oleh Negara Tak Bisa Dilakukan Paksa, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.46 WIB
https://www.cnbcindonesia.com/M Fakhriansyah, Kisah Orang Terkaya RI, Jadi Penguasa Seperempat Tanah Singapura, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.23 WIB
https://www.cnbcindonesia.com/Tasya Natalia, Cek! Ini Dia Emiten Properti yang Punya Lahan Paling Luas, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.29 WIB
https://www.cnnindonesia.com/3,3 Juta Ha Tanah Kalimantan Dikuasai 25 Konglomerat Sawit, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.16 WIB
https://www.cnnindonesia.com/Negara Bakal Ambil Alih Tanah 'Nganggur' 2 Tahun, Bagaimana Prosesnya, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 09.50 WIB
https://www.cnnindonesia.com/Tanah Nganggur Bakal Diambil Negara, Benar atau Tidak, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.11 WIB
https://www.detik.com/bali Ilham Fikriansyah, Pemerintah Amankan 1,4 Juta Ha Tanah Telantar, Siap Dibagi ke Ormas-Ormek, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.43 WIB
https://www.detik.com/properti, Sekar Aqillah Indraswari,BPKN Kritik Wacana Tanah Terlantar Diambil Negara: Melanggar Hak Warga Negara, diakses pada tanggal 7 Agustus 2025, pukul 04.35 WIB
https://www.hukumonline.com/ Muhammad Yasin, Status Tanah Terlantar dan Putusan-Putusan Pengadilan yang Relevan, diakses pada tanggal 7 Agustus 2025, pukul 04.45 WIB
https://www.hukumonline.com/ Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H, Apakah Tanah Terlantar Menjadi Milik Negara, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 09.58 WIB
https://www.idxchannel.com/ Binti Mufarida, Soal Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Alih Negara, Istana: Untuk Cegah Konflik Agraria, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.31 WIB
https://www.inilah.com/ Diana Rizky, Jangan Sasar Rakyat, kalau Berani Pemerintah 'Sikat' Ratusan Ribu Ha Lahan Nganggur Perusahaan, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.20 WIB
https://www.inilah.com/ Diana Rizky, Tolak Wacana Pengambilalihan Tanah Nganggur, PDIP Sebut Kebijakan Ngawur, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 09.54 WIB
https://www.inilah.com/ Indira Lintang, Daftar 10 Pemilik Properti Tanah Terluas di Dunia, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.12 WIB
https://www.kompas.com/properti/read/2025/07/31/173000321/ Muhdany Yusuf Laksono , ramai-lagi-tanah-nganggur-2-tahun-disita-negara-begini-faktanya, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.05 WIB
https://www.kompas.id/ BM Lukita Grahadyarini, Jelang Akhir Tahun, Pasar Properti Akan Terkontraksi Ringan, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 11.51 WIB
https://www.kompas.id/ Hanif Nurcholis, Apakah Negara Memiliki Tanah, diakses pada tanggal 1 Agustus 2025, pukul 12.16 WIB
https://www.kompas.id/ Maria SW Sumardjono, Kompleksitas Tanah Negara, diakses pada tanggal 1 Agustus 2025, pukul 09.36 WIB
https://www.kompas.id/Maria SW Sumardjono, Mendesakkan HGU 90 Tahun, diakses pada tanggal 1 Agustus 2025, pukul 09.33 WIB
https://www.kompas.id/ Maria SW Sumardjono, RUU Cipta Kerja dan Pertanahan, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 09.30 WIB
https://www.kompas.id/Ward Berenschot, 150 Tahun Belenggu atas Hak Tanah, diakses pada tanggal 1 Agustus 2025, pukul 12.19 WIB
https://www.kompas.tv/Rizky L Pratama, Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Lahan Menganggur Dua Tahun Bisa Diambil Negara, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.16 WIB
https://www.liputan6.com/Bantah Isu Tanah Nganggur Dua Tahun Diambil Negara, Dirjen ATR/BPN: Penertiban Fokus pada HGU dan HGB, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.41 WIB
https://www.liputan6.com/Devira Prastiwi, Menteri Nusron: Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Dikasih ke Bank Tanah, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.22 WIB
https://www.tempo.co/Apakah Tanah Tak Bersertifikat akan Diambil Negara pada 2026, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.36 WIB
https://www.tempo.co/Peliknya Sengketa Tanah: Siapa Bertanggung Jawab Jika Pengadilan Salah Gusur, diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.39 WIB
https://www.tempo.co/ Soal Sorotan 'Tanah Kosong' Diambil Negara. Bagaimana Tanggapan Kementerian ATR/BPN,diakses pada tanggal 3 Agustus 2025, pukul 10.35 WIB
Ida Irawati Ismy, S.H., 2005, Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui Proyek Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) Untuk Tanah Warisan Di Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Semarang, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, hal. 2
Karso A. Junaedi (2023), Pengakuan Negara Terhadap Kedudukan Hukum Adat Dalam Undang-Undangan Dasar 1945, Penerbit CV. Eureka Media Aksara, Desember 2023 Anggota Ikapi Jawa Tengah
M.P Siahan, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju
Ringkasan AI, Kepemilikan tanah di Indonesia, diakses pada tanggal 1 Agustus 2025, pukul 12.15 WIB
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
